Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Laboratorium mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan kebutuhan laboratorium; b. menyiapkan usulan kerja sama dalam rangka pengembangan laboratorium; c. merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan/perawatan laboratorium; d. memberikan sosialisasi, pelatihan atau pengenalan singkat tentang laboratorium kepada peserta didik; e. merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di laboratorium; f. menyusun konsep pedoman tata tertib dan standar operasional prosedur penggunaan peralatan di laboratorium; g. melaksanakan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja pada laboratorium; h. mengadministrasikan seluruh kegiatan laboratorium; i. melakukan evaluasi seluruh kegiatan laboratorium; j. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; k. menyusun rencana kerja dan program
pengembangan unit laboratorium; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
