Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Teknik Informatika mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan kegiatan peningkatan unit teknik informatika; b. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi; c. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi; d. merencanakan, mengembangkan, dan mengimpelentasikan pengelolaan teknologi informasi;
e. mengelola jaringan internet, server, laman, surat elektronik, dan kamera pengawas; f. melaksanakan evaluasi dan pemantauan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan teknologi informasi; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
