Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran Bahasa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bahasa mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan dan menyusun program pelaksanaan praktek berbahasa; b. mengevaluasi kemajuan penggunaan berbahasa; c. mengembangkan rencana Pembelajaran dan praktek berbahasa; d. mempersiapkan dan memperbaiki konsep serta mengembangakan sistem penilaian dan pengujian bahasa; e. mendokumentasikan laporan kegiatan unit Bahasa; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
