Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam 64 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Perpustakaan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut : a. menyusun program kerja unit perpustakaan; b. menjalin kerja sama dengan perpustakaan lain dan penerbit; c. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan, buku elektronik, dan kesesuaian fisik barang; d. menerima dan mendokumentasikan hasil karya ilmiah; e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur kualitas unit perpustakaan; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan unit perpustakaan; g. mengelola pelayanan jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi; h. menyiapkan bahan usulan akreditasi perpustakaan; i. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; j. mengembangkan perpustakaan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
