Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kesehatan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan pengelolaan poliklinik; b. menginvetarisir fasilitas poliklinik/peralatan medis; c. mengajukan kebutuhan obat dan fasilitas unit poliklinik; d. melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan bagi Taruna, Peserta Diklat, dan pegawai; e. monitoring pelaksanaan tes kesehatan bagi Taruna, Peserta Diklat, dan pegawai; f. menyusun jadwal pengelolaan unit poliklinik; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
