PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kepala badan setelah memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
