Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata usaha, rumah tangga, protokol, penyusunan peraturan, pemberian bantuan hukum, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan urusan kepegawaian; b. menyusun bahan urusan organisasi; c. menyusun bahan urusan ketatausahaan; d. menyusun bahan urusan rumah tangga; e. menyusun bahan urusan protokol; f. menyusun bahan peraturan; g. menyusun bahan pemberian bantuan hukum ; h. menyusun bahan pengelolaan barang milik negara; i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
