Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, rencana strategi, rencana kerja tahunan, serta evaluasi dan pelaporan kinerja. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan rencana dan program; b. menyusun bahan pengelolaan keuangan; c. menyusun bahan rencana strategi bisnis; d. menyusun bahan rencana bisnis anggaran; e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan kinerja dan keuangan; f. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
