PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Umum; dan c. Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usaha.
