Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, hukum, kerja sama, pengembangan usaha, dan tata usaha, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum; f. penyiapan pelaksanaan evaluasi organisasi; g. pembinaan Tenaga Kependidikan; h. pelaksanaan urusan keprotokolan; i. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; j. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; l. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
