Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategi bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, serta hubungan masyarakat dan publikasi. (2) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usaha sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keungan, Umum, dan Kerja Sama.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana pada ayat (1) Kepala Subbagian Kerja sama dan Pengembangan Usaha mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyiapkan bahan kerja sama di lingkungan PKTJ; b. menyusun rencana strategi bisnis; c. menyusun rencana bisnis anggaran; d. menyusun target penerimaan dan penggunaan penerimaan negara bukan pajak/ BLU di lingkungan PKTJ; e. menyusun laporan realisasi penerimaan dan penggunaan penerimaan negara bukan pajak /BLU; f. melaksanakan kegiatan kehumasan di lingkungan PKTJ; g. menyiapkan bahan pelaksanaan kehumasan dan pelayanan informasi publik ; h. menghimpun dan mengolah bahan untuk publikasi, majalah dan website untuk informasi publik ; i. melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga pendidikan dan pelatihan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
