Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Penjaminan Mutu mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan sistem penjaminan mutu internal Politeknik; b. melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Politeknik; c. mengendalikan sistem penjaminan mutu internal Politeknik; d. mengembangkan sistem penjaminan mutu internal Politeknik; e. melaksanakan koordinasi dengan pihak/ unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas penjaminan mutu Politeknik; f. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
