PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, dan sehari-hari dibina oleh: a. Wakil Direktur I dalam hal akademik; dan b. Wakil Direktur III dalam hal ketarunaan.
