Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan rencana pemeriksaan intern; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil pemeriksaan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur dan Dewan Pengawas; f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis Poltek Penerbangan Medan; g. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan/pemeriksaan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah,
aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU; h. melakukan reviu laporan keuangan; i. melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan; j. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
