Pasal 33
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal dilakukan oleh Direktur Jenderal apabila perusahaan keagenan awak kapal tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawabnya sesuai perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh para pihak. (2) Izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dicabut apabila: a. terdapat pemalsuan/manipulasi data pelaut pada dokumen/identitas/sertifikat; b. memalsukan atau ikut serta membantu pemalsuan dokumen/identitas/sertifikat pelaut; c. memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian; d. mempekerjakan/menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut; e. dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan/paspor/dan/atau visa, buku pelaut, dan sertifikat kesehatan; dan f. merekrut pelaut/tenaga kerja di bawah umur selain untuk kepentingan pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
