PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 34
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRASI
Direktur Jenderal dapat menjalankan putusan pengadilan, atau Mahkamah Pelayaran terhadap sanksi yang telah dijatuhkan kepada pelaut dalam bentuk pemblokiran, penghapusan semua sertifikat/dokumen kepelautan yang dimiliki dan/atau memberi catatan mengenai pelanggaran yang dilakukan, atau pembatalan pemblokiran, penghapusan pemberian catatan pada database pelaut.
