Pasal 32
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya sesuai Perjanjian Kerja Laut dikenai sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; b. pembekuan sementara izin usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan keagenan awak kapal yang tidak melaksanakan kegiatan setelah SIUPPAK diterbitkan dan/atau tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan keagenan awak kapal terhadap hasil evaluasi.
