Pasal 31
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
(1) Dalam rangka menjamin perlindungan terhadap pelaut, Direktur Jenderal melakukan verifikasi tahunan dan evaluasi terhadap kinerja perusahaan keagenan awak kapal. (2) Verifikasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan hasil verifikasi akan dicatat pada lembar khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan SIUPPAK. (3) Evaluasi terhadap kinerja perusahaan keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil verifikasi tahunan. (4) Pemilik/operator kapal/perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
