PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 18
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
(1) Perusahaan keagenan awak kapal harus mengurus pemulangan jenazah sampai ke pihak keluarga/ahli waris, jika pelaut meninggal dunia selama masa berlakunya PKL sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga/ahli waris setelah dipastikan penyebab kematian berdasarkan hasil visum dokter. (2) Perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu pengurusan hak- hak pelaut yang meninggal dan memberikan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku setelah dipastikan penyebab kematian berdasarkan hasil visum dokter.
