PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 19
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
Pemilik dan/atau operator kapal yang berkedudukan hukum di luar INDONESIA yang akan merekrut dan menempatkan pelaut INDONESIA di atas kapal, wajib mempunyai KKB dengan serikat pekerja sebelum menunjuk perusahaan keagenan awak kapal untuk melaksanakan kegiatan.
