PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 17
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyelesaikan pembayaran atas keterlambatan pembayaran gaji/upah pelaut, bonus, dan lain-lain sesuai isi perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh para pihak.
