Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Penyediaan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum. (2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; atau d. koperasi. (3) Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dapat dilakukan oleh pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil. (4) Penyediaan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
