Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Perusahaan angkutan umum yang melakukan penyelenggaraan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan kriteria pelayanan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan untuk melayani yang dilengkapi dengan sistem navigasi global berbasis satelit serta terhubung dengan sistem pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. menguasai kantor, tempat parkir, dan bengkel di sekitar daerah pengoperasian layanan angkutan yang dibuktikan dengan tanda kepemilikan atau izin penggunaan lahan; d. memiliki tenaga mekanik paling rendah lulusan sekolah menengah kejuruan atau sederajat;
e. memiliki tenaga mekanik bersertifikat mekanik yang diterbitkan oleh agen pemegang merk; f. menguasai sistem tiket elektronik; dan g. memiliki pengemudi yang terdaftar di sistem e-logbook perusahaan angkutan umum. (3) Kriteria pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melalui trayek yang telah ditetapkan; b. menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang sudah ditentukan; dan c. memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
