Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Untuk mengoptimalkan pengunaan jaringan layanan dan wilayah operasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas berupa perlengkapan jalan. (3) Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan jalan; g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. (4) Menteri dapat memberikan bantuan kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam menyediakan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
