Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Menteri MENETAPKAN: a. jaringan layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; dan/atau b. wilayah operasi layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Dalam MENETAPKAN jaringan layanan dan/atau wilayah operasi layanan pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kewenangan kepada: a. Direktur Jenderal, untuk jaringan layanan dan/atau wilayah operasi layanan di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. Kepala Badan, untuk jaringan layanan dan/atau wilayah operasi layanan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (3) Jaringan layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. asal dan tujuan; dan b. ruas jalan yang dilayani. (4) Wilayah operasi layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. asal dan tujuan; dan b. kawasan/area yang dilayani. (5) Berdasarkan jaringan layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan wilayah operasi layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan, gubernur, atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN trayek dan wilayah operasi.
