PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA...
Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; dan/atau b. pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (3) Pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk pelayanan:
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang melayani terminal penumpang tipe A, bandar udara, stasiun kereta api, dan/atau pelabuhan dengan Kawasan Strategis Nasional, serta antar- Kawasan Strategis Nasional; dan
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Kawasan Strategis Nasional, sesuai dengan kewenangannya; b. gubernur, untuk pelayanan:
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang melayani terminal tipe B, bandar udara, stasiun kereta api, dan/atau pelabuhan dengan Kawasan Strategis Nasional, serta antar-Kawasan Strategis Nasional; dan
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Kawasan Strategis Nasional, sesuai dengan kewenangannya; dan c. bupati/wali kota, untuk pelayanan:
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang melayani terminal tipe C, bandar udara, stasiun kereta api, dan/atau pelabuhan dengan Kawasan Strategis Nasional, serta antar-Kawasan Strategis Nasional, dan
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Kawasan Strategis Nasional, sesuai dengan kewenangannya.
