PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA...
Pasal 16
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Perusahaan angkutan umum hasil pemilihan melalui tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diberi Subsidi. (2) Perusahaan angkutan umum yang diberikan penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang merupakan badan usaha milik negara diberi Kompensasi oleh pemerintah pusat.
