Pasal 15
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Perusahaan angkutan umum yang diberikan Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipilih melalui proses: a. tender, yang diikuti oleh perusahaan angkutan umum; atau b. penunjukkan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum. (2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penunjukkan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan penugasan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan: a. tidak terdapat perusahaan angkutan umum yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. tidak cukup waktu untuk melakukan pelelangan; atau c. kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
