PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA...
Pasal 14
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional, perusahaan angkutan umum dapat diberi Subsidi atau Kompensasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (2) Pemberian Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada perusahaan angkutan umum yang melayani trayek tertentu atau wilayah operasi tertentu. (3) Ketentuan mengenai trayek tertentu atau wilayah operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria yang meliputi: a. permintaan angkutan masih rendah; b. pelayanan angkutan masih rendah; dan/atau c. tidak ada perusahaan angkutan umum atau yang melayani.
