PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA...
Pasal 13
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Pemilihan perusahaan angkutan umum yang dilakukan melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diikuti oleh: a. badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau b. pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil, untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk perpanjangan pelayanan. (3) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
