PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA...
Pasal 12
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pemenang lelang. (2) Dalam melakukan penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan angkutan umum yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan izin trayek. (4) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
