PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA...
Pasal 17
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Pemberian Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam kontrak dengan perusahaan angkutan umum terpilih atau yang diberi penugasan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan direksi atau yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
