PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 66
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur II.
