PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 67
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
