PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 65
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Kepala Urusan Program Akademik, Kepala Urusan Administrasi Akademik, dan Kepala Urusan Administrasi Ketarunaan, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN.
