PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 60
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik, ketarunaan, kesejahteraan peserta didik, dan urusan alumni, serta magang kerja peserta didik.
