PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 59
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan sehari- hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
