PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 61
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. perencanaan dan pengembangan program akademik; b. pelaksanaan administrasi akademik; c. pelaksanaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan administrasi magang kerja (on job training); e. pelaksanaan administrasi peserta didik dan alumni; dan f. perencanaan kesejahteraan peserta didik.
