PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 55
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pendidikan Keselamatan Transportasi Jalan.
