Pasal 56
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. perencanaan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan keselamatan transportasi jalan; b. pengadministrasian pendaftaran peserta diklat dan pelaksanaan diklat; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat; d. penyiapan data penerbitan sertifikat peserta didik; e. penyiapan formulir registrasi diklat; f. penghimpunan, pengolahan, dan pendokumentasian berkas registrasi diklat; g. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan fasilitas diklat; h. pelaksanaan rekapitulasi absensi peserta diklat; i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pelayanan Diklat Keselamatan Transportasi Jalan; dan j. pengadministrasian dan pembuatan laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pelayanan Diklat Keselamatan Transportasi Jalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
