Pasal 54
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan usaha kerja sama; d. pelaksanaan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama; e. pengolahan dan pendokumentasian berkas kerjasama; f. penginventarisasi kebutuhan fasilitas POLTRAN; g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas POLTRAN; h. pelaksanaan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan POLTRAN; i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha; dan j. pengadministrasian dan membuat laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha.
