PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 53
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha pelayanan, menjalankan usaha kerjasama, melaksanakan promosi dan mengelola fasilitas umum.
