PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 52
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Kepala Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, bertanggungjawab kepada Kepala Divisi.
