PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 51
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama; dan b. Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan.
