PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 50
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan; c. pelaksanaan usaha kerja sama; d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum; e. pelaksanaan promosi; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
