PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 49
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Divisi Pengembangan Usaha, yaitu: a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan keselamatan transportasi jalan.
