PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 48
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pengembangan program, pembinaan usaha, pemasaran, serta pemanfaatan fasilitas, dan pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
