PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 47
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Divisi Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur POLTRAN dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
