PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 29
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Dewan Penyantun terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh Anggota. (3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur POLTRAN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan peraturan Dewan Penyantun.
