PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 28
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Dewan Penyantun yang terdiri dari tokoh-tokoh Pemerintah, tokoh pendidikan dan tokoh-tokoh masyarakat, dibentuk untuk mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan POLTRAN dan diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
